Yuk Jadi Masyarakat yang Sadar dan Cerdas Hukum

Saya mungkin bukan satu-satunya orang Indonesia yg beranggapan bahwa hukum di Indonesia tebang pilih. Hukum kita memang sangat terkesan tajam ke bawah, tumpul ke luar hingga tidak memenuhi rasa keadilan.

Tidak perlu lah saya beri contoh itu di sini, saya yakin ini sudah jadi rahasia umum. Benarkah negara enggan hadir memberi rasa keadilan untuk seluruh rakyatnya?

Sedikit pencerahan mengenai akses hukum bagi semua lapisan masyarakat ini akhirnya bisa saya peroleh dalam forum diskusi publik "MasyarakatSadar Hukum & HAM" yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi publik di Monumen Pers Solo,Kamis (5 September 2019). Diskusi yang dihadiri ratusan peserta dari mahasiswa, dan berbagai komunitas se Surakarta menampilkan sejumlah narasumber.

Narasumber pertama, Asisten Deputi Bidang Koordinasi Materi Hukum, Heni Susila Wardoyo menegaskan bahwa negara hadir untuk memberi rasa keadlian untuk seluruh warganya sesuai dengan UUD 45 Pasal 27. "Negara sudah memberi jaminan akses hukum bagi masyarakat miskin. Dasar hukumnya antara lain UU No 18 tahun 2003 tentang Advokat dan UU no 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum," kata Heni.

Kedua aturan ini membuka peluang bagi masyarakat miskin yang terlibat masalah hukum untuk mendapat bantuan hukum secara cuma-cuma dari advokat. Baik itu bantuan dalam persidangan maupun di luar persidangan. Bantuan hukum dalam persidangan ini mulai dari proses penyidikan, penuntutan hingga persidangan." Tidak ada advokat yang boleh menolak. Kalau ada advokat yang menolak, ia akan diberi sanksi. Mulai dari teguran lisan, tertulis hingga ancaman pencabutan izin advokat," imbuhnya lagi. 

Bahkan, tambah dia, negara juga memperluas pelayanan ini sehingga bantuan hukum tidak hanya bisa diperoleh melalui advokat, tetapi juga dari dosen dan mahasiswa hukum. Menurut Heni, biaya bantuan hukum ini dianggarkan pemerintah dalam APBN. " Namun tetap ada persyaratan untuk mahasiswa yang memberi bantuan hukum ini yaitu harus sudah menempuh kuliah hukum acara." 

Narasumber kedua, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Surakarta, Widdi Srihanto menegaskan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta dalam memberikan perlindungan hukum kepada anak-anak, baik itu untuk anak-anak yang jadi korban maupun untuk anak-anak pelaku pelanggaran hukum. "Fokus kami adalah bagaimana caranya agar hak-hak anak terlindungi. Makanya anak-anak yang kami tangani tidak hanya anak-anak korban kekerasan tetapi juga anak-anak yang terlibat masalah hukum," tegas Widdi. 


Untuk kelancaran misi ini, Pemkot Surakarta melalui DP3APM telah menanda tangani MoU dengan sejumlah instansi terkait, diantaranya Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan hingga Rumah Sakit." Karena masalah ini memang tidak bisa diselesaikan secara parsial tapi harus menyeluruh. Itu sebabnya, kami merasa perlu melibatkan semua pihak yang terkait termasuk masyarakat."

Lebih lanjut Widdi menerangkan penanganan anak bermasalah hukum juga perlu memperhatikan pada penghapusan stigma masyarakat pada anak-anak pelaku dan korban tindak kriminal." Anak-anak ini tidak boleh dijauhi, justru sebaliknya harus dirangkul agar bisa pulih dari trauma. Baik itu trauma sebagai korban maupun sebagai pelaku. "

Itu pula sebabnya, tidak sedikit pula kasus hukum yang melibatkan anak diupayakan untuk diselesaikan di luar proses peradilan. Pun begitu, nyatanya tidak semua kasus bisa diselesaikan diluar pengadilan. Menurut Widdi, ada beberapa syarat untuk penyelesaian kasus semacam ini, yaitu ancaman hukuman dibawah 7 tahun, bukan perbuatan pengulangan dan harus ada maaf dari korban.

Sementara itu, narasumber ketiga Heni Prastiwi, Kasubdit Informasi Hukum Direktorat Hukum dan Polkam Kominfo membabarkan tentang rendahnya minat baca masyarakat kita yang ternyata juga berimplikasi pada tingginya penyebaran hoax alias berita bohong melalui media sosial. "Pembuat hoax ini hanya 10% dari total jumlah pemakai. Sisanya adalah tukang share," katanya setengah berkelakar.


Lebih lanjut Heni mengimbau masyarakat untuk lebih jeli mengenali berita hoax terutama yang beredar melalui whatsapp grup dan melalui kanal berita yang tidak jelas." Kadang baru lihat judul sudah langsung komen dan share. Mulai sekarang jangan begitu lagi, kalau ada berita baca dulu, perhatikan dulu baru di share."

Semoga jadi tambah tahu dan semakin #CerdasHukumHAM
ya

Tidak ada komentar