Cara Mengenali Fintech Lending Ilegal

fintech lending ilegal
Rasanya belum terlalu lama saya mengikuti pemberitaan tentang seseorang yang bunuh diri karena terlilit pinjaman online. Pinjaman yang jumlahnya tak seberapa jadi membengkak karena bunga pinjaman. Ditambah lagi, si penagih rupanya juga mengancam orang-orang terdekat si peminjam. Tak tahan dengan teror tagihan, si peminjam pun memilih bunuh diri.

Ngeri rasanya membaca berita itu. Melihat perilaku penagih pinjaman yang tidak ubahnya seperti lintah darat. Atau mungkin pinjaman online model begini memang transformasi dari lintah darat alias rentenir era digital?

Berita itu bikin saya penasaran, pinjaman online itu apa sih? 

Apa iya semua pinjaman online berlaku seperti lintah darat begitu? 

Lantas kenapa pinjaman online ini merebak dan populer di masyarakat? 

Sebagian pertanyaan itu akhirnya terjawab saat saya dan rekan-rekan blogger Solo menghadiri event Ngobrol Tempo bertajuk Manfaat Ekonomi Fintech Lending yang diadakan di La Taverna Cafe & Resto, 23 Mei 2019 lalu.

ngobrol tempo

Perbincangan yang juga dihadiri para penggiat dan pelaku UMKM Solo ini dipandu oleh moderator Tomy Aryanto, Direktur Tempo.co dan menghadirkan pembicara Munawar Kasan, Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian & Pengembangan Fintech OJK; Sonny Ch.Joseph, CEO & Co Founder Batumbu; dan Irwan Tri Nugroho, Akademisi UNS.

Fintech Lending alias Pinjaman Online

Sebelum memahami apa itu fintech lending, ada baiknya kita mengenal dulu istilah fintech yang kian akrab diperbincangkan ini.

Fintech merupakan kependekan dari financial technology. Kemunculannya tentu tidak lepas dari pengaruh perkembangan teknologi yang merambah ke seluruh sendi kehidupan, termasuk pada sektor jasa keuangan.

Kalau dulu orang-orang harus datang ke bank untuk membuka rekening tabungan, kini hal itu bisa dilakukan melalui smartphone. Kalau dulu untuk membayar tagihan listrik, orang harus datang ke loket pembayaran di kantor PLN, kini membayar tagihan bisa dilakukan di rumah dengan memanfaatkan aplikasi smartphone. Begitu juga untuk membeli saham, meminjam uang hingga membayar tagihan belanja.

Financial technology (Fintech) berkembang sedemikian pesat, hingga menjadi industri baru di sektor jasa keuangan. Dengan begitu bisa diartikan Fintech adalah layanan jasa keuangan berbasis teknologi informasi.

Berdasarkan karakteristiknya, Finteh terbagi menjadi :

  1. Capital Raising, fintech yang melakukan pengumpulan dana masyarakat untuk tujuan tertentu seperti yang dilakukan Ideave, kitabisa.com dan Wecare. 
  2. Peer-to-Peer Lending, seperti yang dilakukan Amartha, Crowde, Igrow, dan Kredivo 
  3. Insurance Technology (Insurtech), layanan aplikasi asuransi seperti Premikita, Premiro, dan Rajapremi. 
  4. Manajemen Investasi, untuk perdagangan saham dan pasar uang seperti Bareksa, Jojonomic, Ngaturduit, Olahduit. 
  5. Marketing Provisioning atau market aggregator seperti Aturduit, Bursadana, Cekaja, Cermati dan Privy 
  6. Pembayaran seperti e wallet, Go-Pay, OVO, dan Kartuku 

Kecuali fintech pembayaran yang pengawasannya dilakukan oleh Bank Indonesia, kelima fintech lainnya beroperasi dibawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Lalu apa yang dimaksud dengan Fintech Lending ? Fintech Lending atau Peer-to-Peer Lending atau Pinjaman dalam jaringan (Pindar) alias pinjaman online, bisa diartikan sebagai layanan pinjam meminjam uang secara langsung antara kreditur/ lender (pemberi pinjaman) dan debitur/borrower (penerima pinjaman) berbasis teknologi informasi.

Di satu sisi kehadiran fintech lending ini seperti mengisi ceruk kosong di dunia keuangan. Orang-orang yang tidak memiliki rekening bank atau kesulitan mengakses dana pijaman melalui bank konvesional bisa mendapatkan akses keuangan melalui fintech lending. Tidak seperti prosedur peminjaman di bank yang membutuhkan waktu lama dan membutuhkan agunan dengan nilai tertentu, meminjam melalui fintech lending bisa dilakukan dalam waktu relatif singkat hanya butuh waktu sehari atau malah beberapa jam saja.

pinjaman online

Pun calon penerima pinjaman juga tidak perlu menyiapkan sertifikat atau surat kendaraan sebagai jaminan. Mungkin itu sebabnya fintech lending atau kita sebut sajalah pinjaman online ini begitu diminati oleh masyarakat kita yang sebagian memang masih memiliki keterbatasan akses bank.

Harus diakui, kehadiran fintech lending memberi kontribusi yang cukup besar pada perkembangan perekonomian Indonesia

kontribusi pinjaman online
Selain itu, bagi para pemberi pinjaman, fintech lending jadi peluang investasi yang cukup menggiurkan karena bunga pinjaman di fintech lending ini memang lebih besar daripada pinjaman di bank. Hal ini tentu wajar mengingat resiko yang ditanggung juga jauh lebih besar. “Itu sebabnya OJK juga mensyaratkan adanya credit scoring atau penilaian kredit. Dengan begini resiko pinjaman macet bisa diminimalisir,” jelas Munawar.

Credit scoring ini adalah sistem yang dipakai lembaga pembiayaan untuk menentukan kelayakan seseorang untuk menerima pinjaman. Penilaian kredit ini bisa diadapat dari history transaksi seperti pembayaran tagihan tepat waktu, atau banyak tidaknya utang yang dimiliki. Hasil penilaian kredit ini bisa jadi juga akan berpengaruh pada bunga yang dikenakan kepada calon peminjam.

Fintech Lending Ilegal 

Antusiasme masyarakat Indonesia pada kehadiran fintech lending ini membuat OJK menerapkan aturan ketat pada fintech lending. Setiap fintech yang terdaftar dan mengantongin izin OJK harus mengikuti aturan ini.

peraturan fintech lending

peraturan fintech lending

larangan peraturan fintech lending

sangksi pelanggaran pinjaman online

Menurut Munawar, hingga saat ini tercatat ada 113 fintech lending yang terdaftar di OJK, 5 diantaranya sudah berizin. “Baik yang terdaftar maupun berizin semuanya relatif aman, karena diawasi oleh OJK. Kalau sampai ada pelanggaran, masyarakat bisa melapor ke OJK, dan kami (OJK) berwenang untuk menindak dan menjatuhkan sanksi,” jelas Munawar lagi.

Di sisi lain, lanjut dia, sampai saat ini ada 947 fintech lending ilegal yang berhasil ditutup oleh Satgas Waspada Investasi (SWI). “Nah ini yang merepotkan, karena setelah ditutup dan diblokir, fintech ilegal ini bisa muncul lagi dengan nama lain, bahkan kadang menggunakan nama atau logo yang mirip dengan fintech lending legal.”

pinjaman online ilegal

Tidak hanya itu, fintech lending ilegal ini bahkan juga tak segan mencatut nama dan logo OJK pada aplikasinya sehingga mengesankan bahwa mereka terdaftar di OJK.

fintech lending ilegal

Memangnya seberapa bahayanya bila meminjam dengan fintech lending ilegal? Satu resiko yang paling jelas adalah saat kita meminjam uang di fintech ilegal maka kita harus bersiap dengan bunga pinjaman yang besarannya kadang tidak masuk akal.

Selain itu, kita juga harus tahan mental menghadapi cara penagihan yang tidak beretika. Belum lagi dengan resiko pencurian data pribadi oleh para lintah darat online ini.

Resiko yang sama besarnya juga sangat mungkin dialami oleh pemberi pinjaman (lender) yang menitipkan dana mereka di fintech lending ilegal. “Kasus seperti ini jarang terjadi di Indonesia, tapi di Cina kerap terjadi kasus fintech ilegal yang membawa kabur uang investornya,” sebut Munawar lagi.

Menanamkan investasi di fintech lending memang lebih beresiko. Tidak seperti bank yang dana nasabahnya dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), di fintech lending tidak ada jaminan dari manapun kecuali fintech lending bersangkutan bekerjasama dengan asuransi.

Hal yang lebih memperparah semua resiko itu adalah, bila seseorang bermasalah dengan fintech lending ilegal, maka ia tidak bisa mengadukan ke OJK. “Fintech lending ilegal ini tidak dalam pengawasan OJK, jadi tidak bisa kami tindak. Satu-satunya solusi hanya dengan membuat laporan ke polisi.”

Jadi bagaimana?

Satu-satunya solusi adalah pencegahan. Jangan sampai kita terlibat dengan fintech lending ilegal.

Lalu bagaimana cara mengenali para lintah darat online ini? Berikut beberapa panduan yang bisa kita terapkan untuk mengenali fintech lending ilegal :

  1. Pastikan fintech lending tersebut terdaftar di OJK. Silahkan cek daftar fintech lending yang terdaftar di OJK disini. Data ini sangat dinamis dan selalu di update, karena OJK bersama dengan Satgas Waspada Investasi terus melakukan penelusuran dan melakukan pemblokiran pada fintech lending ilegal. 
  2. Lakukan pengecekan ulang pada alamat fintech lending. Hal ini bisa ditelusuri melalui mesin pencari. Kebanyakan fintech ilegal biasanya memberi alamat palsu atau tidak mencantumkan alamat sama sekali. Malah bisa jadi kantor mereka malah ada di luar negeri.
  3. Hindari aplikasi fintech lending yang meminta akses ke daftar kontak, phone, storage, sms atau body sensor. OJK hanya mengizinkan aplikasi fintech lending meminta akses pada camera, location dan microphone. Hal ini terkait dengan resiko pencurian data. Sering dengar kasus penagih yang menelpon dan mengancam orang-orang yang ada di daftar kontak peminjam bukan? Nah, mereka mengambil data karena si peminjam mengizinkan mereka mengakses daftar kontak di gawainya. 
  4. Kalau menemukan aplikasi fintech lending yang mencurigakan, sebaiknya segera laporkan ke OJK melalui email : konsumen@ojk.go.id atau kotak 157 

Bijak Memanfaatkan Fintech Lending

Fintech Lending ilegal memang menyeramkan, tapi disisi lain kehadiran fintech lending, khususnya yang terdaftar di OJK, memberi banyak manfaat bila digunakan secara bijak.

Bagaimana caranya?

  • Meminjam untuk hal-hal yang produktif atau mendesak seperti untuk modal usaha, biaya rumah sakit, dan sebagainya. Jangan meinjam untuk hal-hal yang konsumtif.
  • Pertimbangkan besaran pinjaman, jangan melebihi dari 30% penghasilan.
  • Lunasi pinjaman dan bayar cicilan tepat waktu. Selain untuk menghindari denda, rekam jejak pembayaran ini juga akan jadi pertimbangan credit scoring.
  • Jangan gali lubang tutup lubang. Jangan membayar pinjaman dengan meminjam dari lembaga lain.
  • Ketahui bunga dan denda pinjaman sebelum meminjam
  • Pahami kontrak perjanjian. 

Tentang Batumbu 

Ngomong-ngomong soal pinjaman produktif, di kesempatan Ngobrol Tempo kemarin saya juga jadi kenal dengan Batumbu. Sebuah platform fintech lending besutan PT Berdayakan Usaha Indonesia yang menerapkan model bisnis pola kemitraan strategis.

Dengan menggandeng tiga kelompok UMKM, yaitu sektor perkebunan sawit, garmen dan logistik sebagai mitra, Batumbu bertekad menciptakan ekosistem yang mengakselerasi pertumbuhan kapasitas usaha dan investasi secara berkelanjutan. Digawangi oleh para bankir berpengalaman dan mumpuni dibidang pembiayaan UMKM, Batumbu juga tercatat sebagai salah satu fintech lending yang menggandeng asuransi untuk meng-cover resiko kredit hingga 80% dari pinjaman yang diberikan lender.

Tidak hanya itu, para investor utama Batumbu juga bukan main-main. Tercatat ada dua investor besar menanamkan saham di Batumbu yaitu Validus Capital Pte Ltd, sebuah fintech besar asal Singapura dan Triputra Grup kelompok bisnis milik mantan CEO Grup Astra, Theodore Permadi Rahmat.

Tidak sekadar meminjamkan modal usaha, Batumbu juga berusaha mengembangkan UMKM dengan beberapa cara yaitu :

  • Membantu memperluas akses ke market 
  • Menyampaikan informasi bisnis untuk pengembangan usaha 
  • Mengadakan expert room 
  • Memberikan layanan non keuangan 

Semoga nggak galau lagi ya dalam memanfaatkan fintech lending. Dan semoga jadi tambah tahu.

26 komentar

  1. Waaahh, makasiiii pencerahannya ya Mak.
    Soale sekarang ini lagi eranya Fintech banget
    Mentang2 tinggal klak-klik-klak-klik, tdk sedikit org yg "gelap mata" dan gampang ngutang via fintech ini.
    --bukanbocahbiasa(dot)com--

    BalasHapus
  2. Tuh kan, keren kalo kamu yang nulis mah.
    Eniwe, jadi paham nih tentang fintech lending ilegal. Kudu hati-hati ya. Serem soalnya. Makin gampang aja nawarin uang tapi nagihnya nggak manusiawi

    BalasHapus
  3. Fintech lending ini banyak sekaliiii. Kecepatan mencairkan dana bkin orang berbondong-bondong ikutan. Duh! Nah sekarang ada fintech lending ilegal juga, bagi konsumen mesti jeli bener memilih. Kalau nggak bakalan rugi banget. :(
    Semoga juga masyarakat memanfaatkan pinjaman online ini untuk keperluan yang bisa mendapatkan keuntungan misalnya untuk modal usaha.

    BalasHapus
  4. Sedihnya kalau ada fintech ilegal. Dan korbannya juga banyak. Kayaknya memang kita harus mengedukasi yaa

    BalasHapus
  5. Kudu melek banget nih soal fintech lending
    Biar tahu misal ada yg nawarin pinjaman begini, hehehe
    Terima kasih untuk informasinya ya mbak ^_^

    BalasHapus
  6. Kita, blogger, haruslah menjadi bagian edukasi fintech ini.
    Minimal untuk orang-orang di sekitar kita, agar terhindar dari fintech lending illegal!

    BalasHapus
  7. Serem juga ya kalau sudah pinjaman online tapi ilegal, soalnya pernah dengar sharing juga waktu ngobrol Tempo di Jakarta. Sebenarnya yang paling aman itu memang yang terdaftar di OJK ya.

    BalasHapus
  8. Bener banget mba.. kudu hati2.. duh ngeri emang sekarang kalau sudah terserembab sm yg namanya ilegal.. repot dehh..

    Semua orang jaman sekarang harus melek sama fintech lending

    BalasHapus
  9. Serem banget mba pinjaman online itu, bukannya membantu malah nyekek.. kita memang harus pandai pandai pilih fintech lending yang legal ya mba biar minjem duitnya juga nyaman

    BalasHapus
  10. Yup kudu pinter2 pilih pinjaman online. Banyak yg katanya udah terdaftar di OJK, tapi kita kudu kroscek lg kebenarannya sebelum memutuskan mau pakai jasa pinjol yg mana

    BalasHapus
  11. Kudu perbanyak penyebaran info soal fintech ini nih, iya aku pernah dengar juga orang bunuh diri gara2 pinjaman online..
    Pertama org tsb less of education plus diimingi2 hal yg positif juga dari si peminjam..

    BalasHapus
  12. Awal2 krnsl fintech tuh baeaannta negative karna peristiwa2 kmrin yg sdh terjadi y mba, harusnya Kita harus tau integritas fintech tsb baru deh mncoba pnjaman online

    BalasHapus
  13. Memang harus teliti saat memutuskan hendak mengajukan pinjaman online ke penyedia jasa fintech lending. Mendingan repot di awal untuk mencari tahu kelegalan fintech tersebut daripada kenapa2 di kemudian harinya.

    BalasHapus
  14. Udah lama aku penasaran sama investasi di P2P. Nah, pucuk dicinta ulam tiba nih ada acara Ngobrol Tempo. Bisa belajar langsung tentang P2P dari ahlinya. Mantap.

    BalasHapus
  15. Sekarang pinjaman jadi gampang ya. Tapi malah kitanya yang kudu pintar-pintar

    BalasHapus
  16. Wah ada Ngobrol Tempo juga ya bulan puasa ini, aku udah ngikut acara keren ini. jadi ngerti dikit tentang fintech lending. Dan fintech Batumbu ini ternyata punya program yang bagus ya

    BalasHapus
  17. Fintech pending mulai banyak produk yang bisa jadi pilihan ya. Yang penting sudah terdaftar di OJK

    BalasHapus
  18. If it is too good to be true,rasanya memang kita harussegera curiga ya. Dan aku sebisa mungkin memanage supaya tidak berhutang

    BalasHapus
  19. Waah..baru dengar fintech bernama Batumbu.
    Aku selalu berharap bahwa ada cara yang benar dan legal membantu para pelaku usaha kecil dan menengah untuk bisa survive lalu berkembang di dunia usaha Indonesia.
    kebijakan pemerintah aku rasa turut menyumbang keberhasilan para UMKM ini.

    BalasHapus
  20. Intinya tanyakan pd diri sendiri butuh berhutang gak ya... Kalau buat modal msh mending, yg salah kalau minjem buat hal2 yg kurang penting. Bener banget mbak harys tau tipsnya supaya mencegah dr tertipu fintech abal2 yaaa. Salah satunya dengan cara cek dia ada di OJK gak.

    BalasHapus
  21. Memang harus berhati-hati saat mau meminjam dana di fintech ya, harus yang sudah terdaftar di OJK. Semoga nanti semakin banyak UMKM yang terbantu dengan fintech.

    BalasHapus
  22. emang harus hati2 sih ya sama berbagai bentuk fintech ini. biar gak menyulitkan diri sendiri dan orang lain..

    BalasHapus
  23. Belum pernah berurusan dengan fintech sih. Makanya buta banget gak paham soal yg ilegal ini. Tau dari kasus viral waktu itu. Noted infonya Mak.

    BalasHapus
  24. Amarta aku pernah ikutan talkshownya yltapi kalo batumbu baru tahu nih kak. Aku salah satu UMKM asikk pengen kenal batumbunlebih banyak. Makasih juga lho mba ada tips mengenali yang fintech ilegal pula

    BalasHapus
  25. wah banyak juga ya jumlahnya fintech lending ini, yang terdaftar aja udah ratusan.
    Memang harus bijak dalam memanfaatkan jasa pinjaman online ini ya. Kalau pinjam teman, telat bayar ya menebalkan muka aja. Kalau sama fintech nggak bisa hehehe...

    BalasHapus
  26. pinjaman online zaman now memang mengerikan jadi harus bener2 paham sama fintech nya yah

    BalasHapus